GELUMPAI.ID – Gubernur Banten, Andra Soni, resmi meluncurkan program Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor (TPKB) pada Selasa 29 Juli 2025, berbarengan dengan peresmian Gedung Grha Bank Banten yang kini menjadi kantor pusat Bank Banten di Jalan Veteran No. 4, Kota Serang.
Lewat program ini, masyarakat Banten bisa mencicil atau menabung untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo.
Inisiatif tersebut diusung oleh Pemerintah Provinsi Banten lewat Tim Pembina Samsat Provinsi Banten dan difasilitasi melalui Bank Banten.
Program ini menyasar seluruh masyarakat, terutama para pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini sering kesulitan membayar pajak kendaraan secara sekaligus.
“Tabungan pajak ini merupakan hasil tindak lanjut aspirasi para kawan-kawan ojol. Banyak dari mereka kesulitan ketika jatuh tempo membayar pajak kendaraan karena terkendala keuangan. Dengan menabung sedikit demi sedikit, beban mereka akan jauh lebih ringan,” ujar Andra Soni.
Menurutnya, Bank Banten juga akan menyiapkan loket khusus untuk ojol agar mereka bisa menabung tanpa mengganggu jam kerja. Namun, program ini terbuka luas bagi siapa saja.
“Program ini tidak hanya untuk ojol, tapi terbuka untuk seluruh warga Banten yang ingin mempersiapkan pembayaran pajak tahun berikutnya dengan cara lebih ringan,” tegasnya.
Selain meringankan beban masyarakat, Andra juga menyebut bahwa TPKB menjadi strategi Pemprov Banten dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan optimalisasi pendapatan dari pajak daerah, kita bisa lebih mandiri membangun Provinsi Banten. Program ini adalah langkah konkret untuk membantu masyarakat sekaligus memperkuat keuangan daerah,” tandasnya.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rita Prameswari, menjelaskan bahwa TPKB tidak memerlukan saldo awal.
Begitu setor pertama, itu langsung dihitung sebagai cicilan awal dengan tenor yang bisa disesuaikan sampai mendekati tanggal jatuh tempo pajak.
“Satu bulan sebelum pembayaran, dilakukan auto debit, kemudian SKPD akan dikeluarkan pada tanggal jatuh tempo pajak. Program ini hanya untuk kendaraan milik sendiri yang tidak memiliki tunggakan pajak. Persyaratannya cukup KTP, STNK, dan bukti kepemilikan kendaraan,” jelas Rita.

