Program ini juga hanya tersedia di Bank Banten karena RKUD Pemprov Banten berada di sana, dan berlaku di seluruh Samsat se-Banten.
Dana yang ditabung tidak bisa ditarik karena memang dikhususkan untuk pembayaran pajak kendaraan.
“Dengan cara ini, wajib pajak tidak perlu lagi membayar sekaligus dalam jumlah besar,” katanya.
Warga Banten bisa mencicil pajak kendaraan selama 12, 6, atau 5 bulan.
Dengan sistem “tabungan di-hold”, masyarakat akan lebih siap saat waktu bayar pajak tiba.
“Dengan hadirnya TPKB, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa terbebani oleh pembayaran pajak kendaraan yang harus dilakukan sekaligus setiap tahun. Program ini menjadi bukti nyata kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan layanan publik yang lebih inovatif dan inklusif,” tuturnya.
Direktur Utama Bank Banten, Bustomi, turut menyambut baik peluncuran program ini.
Menurutnya, pihak Bank Banten akan menyelaraskan sistem agar masyarakat lebih mudah mencicil pajak.
“Kami akan menyinkronkan program yang digagas Pemprov Banten, termasuk TPKB. Program ini memberi kemudahan bagi masyarakat untuk menyetor pajak kendaraan secara lebih ringan,” ujar Bustomi.
Saat ini, program TPKB mulai disosialisasikan secara luas kepada masyarakat, ASN, dan para pengemudi ojol se-Banten.
“Harapannya, inovasi ini bisa meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan ikut mendongkrak kemandirian fiskal daerah,” tandasnya.

