News

Instruktur Fitness Diduga Menyekap Hingga Memperkosa Wanita yang di Kenalnya Lewat Aplikasi Kencan

GELUMPAI.ID – Instruktur fitness memperkosa Wanita asal Cimahi, Jawa Barat, berinisial TN, yang dikenalnya lewat aplikasi kencan. Si pelaku sempat menyekap korban di apartemen milik pelaku di kawasan Pademangan, Jakarta Utara (Jakut).

Mengenai hal itu, pada Jumat (13/10/2023), Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyampaikan bahwa sang korban dan pelaku baru kenal 3 minggu melalui aplikasi Muzz.

“Jadi awal mulanya korban hanya diajak bertemu kemudian diajak mengobrol. ketika sudah malam korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya,” kata Binsar dalam jumpa pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara.

“Mulai muncul ancaman, (sehingga korban) ketakutan dan korban pasrah dilakukan tindakan-tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali dan tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku,” imbuhnya, seperti disadur dari LambeTurah.co.id.

Disisi lain, Kanit Reskrim Polsek Pademangan, Iptu I Gede Gustiyana pun mengungkapkan bahwa korban sempat disekap di apartemen itu. Kasus ini terungkap saat korban menghubungi ibunya ketika si pelaku lengah.

“Setelah ada timing waktu saat tersangka ini mengambil makanan di bawah, korban lalu menghubungi ibu kandung korban,” ungkapnya.

Ibu korban yang mengetahui kabar itu, langsung meminta tolong kepada majikannya. Lalu sang majikan menghubungi call center 110.

Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian setempat dengan sigap datangi apartemen pelaku. Polisi pun akhirnya menangkap pelaku dan mengamankan korban.

“Kemudian ibu kandung korban menyampaikan kepada majikan dan majikan memberikan informasi ke 110 dan kami langsung bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku pada saat itu,” terangnya.

Atas aksinya itu, tersangka dijatuhi Pasal 6 huruf B dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar