GELUMPAI.ID – Israel mengumumkan pada Minggu bahwa mereka akan menutup kedutaannya di Dublin, Irlandia, akibat kebijakan pemerintah Irlandia yang dinilai sangat anti-Israel, termasuk pengakuan terhadap negara Palestina dan dukungannya terhadap tindakan hukum internasional terhadap perang Israel di Gaza.
Dilansir dari Reuters, Israel telah menarik duta besarnya setelah Irlandia memutuskan untuk mengakui negara Palestina pada Mei lalu. Tindakan ini semakin memperburuk hubungan setelah Dublin mendukung gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ), yang menuduh Israel melakukan genosida.
“Keputusan untuk menutup kedutaan Israel di Dublin diambil mengingat kebijakan anti-Israel ekstrem dari pemerintah Irlandia,” kata Kementerian Luar Negeri Israel dalam pernyataannya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar menyatakan, “Tindakan dan retorika antisemit yang digunakan Irlandia terhadap Israel berakar pada delegitimasi dan demonisasi negara Yahudi, dengan standar ganda. Irlandia telah melanggar setiap garis merah dalam hubungan mereka dengan Israel.”
Sementara itu, Perdana Menteri Irlandia Simon Harris mengungkapkan penyesalannya atas keputusan tersebut, menegaskan bahwa negaranya akan selalu mendukung hak asasi manusia dan hukum internasional.
“Saya sepenuhnya menolak pernyataan bahwa Irlandia anti-Israel. Irlandia pro-perdamaian, pro-hak asasi manusia, dan pro-hukum internasional,” kata Harris dalam unggahannya di X.
Menteri Luar Negeri Irlandia Micheal Martin menegaskan bahwa kedua negara akan tetap menjaga hubungan diplomatik dan tidak ada rencana untuk menutup kedutaan Irlandia di Israel. Martin juga menambahkan bahwa meskipun itu adalah wewenang ICJ untuk memutuskan apakah genosida terjadi, serangan militan Palestina Hamas pada 7 Oktober terhadap Israel dan serangan balasan Israel di Gaza adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional kemanusiaan.
Kementerian Luar Negeri Israel juga mengumumkan pembukaan kedutaan baru Israel di Moldova.

