GELUMPAI.ID – Ivan Sugiamto, terdakwa dalam kasus perundungan siswa yang menggonggong di Surabaya, telah dijatuhi tuntutan hukuman 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ivan dijadwalkan untuk memberikan pleidoi pada sidang selanjutnya.
Menurut laporan dari detikJatim, JPU Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran mengungkapkan bahwa tindakan Ivan Sugiamto telah terbukti dalam persidangan.
Mereka menyatakan bahwa perbuatan Ivan melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ivan Sugiamto selama 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara,” ungkap Ida Bagus saat membacakan tuntutan di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (19/3/2025), di hadapan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
Ida Bagus mengungkapkan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi tuntutan terhadap Ivan.
Salah satu yang memberatkan adalah kondisi korban yang mengalami kecemasan dan kesulitan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Adapun yang meringankan adalah sikap sopan Ivan selama persidangan, keterusterangannya, serta pengakuan dan penyesalan yang ditunjukkannya atas perbuatannya.
Pengacara Ivan, Billy Handiwiyanto, mengatakan bahwa ia akan memberikan tanggapan terkait tuntutan tersebut melalui pleidoi atau nota pembelaan pada sidang mendatang.
Setelah sidang, Billy menanggapi tuntutan yang baru dibacakan dan menyebutkan bahwa perdamaian yang telah terjadi masih tetap berlaku hingga sekarang.
“Sudah ada perdamaian, di mana perdamaian itu sampai detik ini masih berlaku. Saya rasa tindakan Terdakwa ini terungkap di persidangan, tidak ada yang namanya ancaman kekerasan. Semua saksi juga mengatakan seperti itu,” katanya, dikutip dari LambeTurah.co.id, pada Kamis (20/3).