News
Beranda » News » Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Direktur ABM Resmi Ditahan Kejati Banten

Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Direktur ABM Resmi Ditahan Kejati Banten

GELUMPAI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli minyak goreng curah non-subsidi antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) pada tahun 2025.

Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan pada Senin 24 November 2025 di Gedung Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Banten.

Dua tersangka tersebut yakni Plt Direktur PT ABM berinisial YU dan Direktur PT KAN berinisial KAN.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan pemeriksaan Tim Penyidik Kejati Banten telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.

Setelah bukti dinilai kuat, kejaksaan menerbitkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan dengan nomor 1419/M.6/FD.1/11/2025 dan 1420/M.6/FD.1/11/2025 untuk kedua tersangka.

Penahanan dilakukan guna meminta pertanggungjawaban atas dugaan korupsi dalam transaksi jual-beli minyak goreng curah tersebut.

“Ditetapkan untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jual-beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara,” kata Rangga.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Primernya, Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya akan menjalani masa penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB.