News

Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Ditahan Di Rutan Kelas II Serang

GELUMPAI.ID – Artis kontroversial Nikita Mirzani Binti (alm) Mawardi menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : PRINT-4972/M.6.10/Eku.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D. Simandjuntak, mengungkapkan bahwa Nikita menjadi tahanan Kejaksaan atas pertimbangan alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidana diatas 5 tahun.

Kemudian alasan subjektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHAP agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukti.

“Kalau alat memang kita sudah antisipasi, sudah kita persiapkan. Sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan tahap 2 dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Meski sempat menolak, kata dia, pihaknya melakukan Tindakan secara persuasif hingga akhirnya Nikita Mirzani dibawa ke Rutan Kelas II Serang.

Terpantau Nikita menggunakan kendaraan pribadi menuju Rutan Kelas II Serang dengan diiringi petugas.

“Tadi sempat menolak, tapi kita persuasif saja. Karena selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, karena ini tahanan Kejaksaan jadi harus ditahan,” tuturnya.

Setelah tahap 2 ini, pihaknya akan segera mempersiapkan surat dakwaan dalam kruun waktu 20 hari untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Meski menggunakan kendaraan pribadi menuju Rutan Kelas II Serang, hal itu dimaklumi olehnya dan menegaskan bahwa tujuannya adalah dilakukan penahanan.

“Kalau amsalah itu, kita kan secara kebijakan saja karena memang permintaan dari mereka, bukan berarti tidak ditahan. Kita koordinasi dulu, mereka kooperatif, kita menghindari hal-hal (yang tidak diinginkan) saja lah, tetap tujuannya penahanan di Rutan Kelas II Serang,” jelasnya.

Dikakhir ia mengatakan bahwa dari pihak tersangka, tidak ada upaya penangguhan penahanan.

Diketahui, Nikita menjadi tahanan Kejaksaan berdasarkan surat dari Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Nomor: T/78.e/X/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 25 Oktober 2022 perihal pelimpahan Tersangka a.n Nikita Mirzani Binti (Alm) Mawardi dan barang bukti perkara dari Penyidik Polresta Serang Kota kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang.

“Sampai saat ini kami belum menerima (pengajuan) penangguhan penahanan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar