Jaksa Agung RI Terima Penghargaan dari Asosiasi Jaksa Internasional
GELUMPAI.ID – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menerima special achievement award dari International Association of Prosecutors (IAP). Penghargaan diberikan pada kegiatan Pembukaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP tanggal 26 September 2022 di Kavkasioni Ballroom Sheraton Tbilisi Georgia.
Cheol Kyu Hwang, selaku Presiden IAP secara langsung memberikan penghargaan tersebut didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) IAP, Han Moraal. Konferensi IAP ke-27 itu dibuka secara resmi oleh Perdana Menteri Georgia Irakhi Gharibashvili, yang didampingi oleh Jaksa Agung Georgia, Irakhi Shotadze dan Presiden IAP, Cheol Kyu Hwang.
“Pemberian penghargaan IAP terasa sangat membanggakan, karena Special Achievement Award Tahun 2022 hanya diberikan kepada 2 dari 180 negara anggota IAP di dunia,” demikian disebutkan dalam keterangan pers tertulis dari Kejaksaan RI.
Anggota IAP terdiri atas 180 negara, termasuk Indonesia. Dari ratusan negara itu, special achievement award 2022 diberikan kepada Kejaksaan Agung di Indonesia dan Dinas Kejaksaan Inggris.
“Indonesia diwakili oleh Prof. Dr Asep N Mulyana selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Inggris diwakili oleh Crown Prosecution Service (CPS) United Kingdom yakni Max Hill Director of Public Prosecutions England & Wales,” terangnya.
Kebijakan keadilan restoratif atau restorative justice yang dilakukan Kejaksaan di Indonesia, dianggap telah mampu memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan, serta memulihkan akibat dari suatu tindak pidana.
“Salah satu pertimbangan pemberian award karena Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dinilai telah mendemonstrasikan dedikasi khusus dalam mencapai tanggung jawab profesionalnya,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekjen IAP, Han Moraal mangatakan bahwa ST Burhanuddin telah menginstruksikan melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dengan membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan. Sehingga korban mendapatkan kesempatan untuk didengarkan dan pengembalian secara maksimal dari pelaku tindak pidana.
“Sejak Juli 2022 sampai dengan sekarang, lebih dari 1.000 perkara yang telah dihentikan dengan kebijakan keadilan restorative,” katanya.
Untuk mendukung kebijakannya itu, kata dia, Jaksa Agung ST Burhanudin telah membentuk 182 Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia, yang memindahkan penanganan perkara ke lingkungan yang lebih kondusif untuk dilaksanakannya sistem keadilan restoratif. Dalam pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif ini, Jaksa tetap menjadi pusat dan penjaga untuk tetap menjamin perkara mana saja yang dimasukan dalam sistem keadilan restoratif.
“Pendekatan ini telah diterima secara meluas oleh masyarakat Indonesia dan korban tindak pidana tersebut,” ucapnya.
Diketahui, pelaksanaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP berlangsung sejak 25 September hingga 29 September 2022 yang diikuti sekitar 400 orang yang mewakili 65 negara. Delegasi Indonesia diwakili oleh 4 orang Jaksa, yaitu Atase Kejaksaan di Singapura Yusfidli Adhyaksana, Kepala Bagian Kerja Sama Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum Kejaksaan Agung Mahayu Suryandari, Atase Kejaksaan di Bangkok Virgaliano Nahan, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana.
Disela-sela konferensi, delegasi Indonesia mengadakan bilateral meeting dengan beberapa negara anggota IAP lainnya sebagai upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kerja sama prosecutor to prosecutor di berbagai Kawasan.
Tinggalkan Komentar