Entertainment
Beranda » Entertainment » Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Percobaan untuk Rapper Sik-K dalam Kasus Narkoba

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Percobaan untuk Rapper Sik-K dalam Kasus Narkoba

GELUMPAI.ID – Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan rapper populer Sik-K kembali memanas setelah jaksa penuntut umum secara resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan yang dinilai terlalu ringan.

Sebelumnya, Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Sik-K, setelah ia terbukti mengonsumsi dan memiliki berbagai jenis narkoba, termasuk mariyuana, ketamin, ekstasi, serta dinyatakan positif metamfetamin. Namun, jaksa menilai hukuman tersebut tidak mencerminkan beratnya pelanggaran yang dilakukan, mengingat status Sik-K sebagai figur publik dengan pengaruh kuat di kalangan generasi muda.

Menurut KpopChart.net, jaksa awalnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, dengan alasan bahwa terdakwa mengulangi kesalahan serupa meski sebelumnya pernah menjalani masa percobaan. Mereka menekankan pentingnya tanggung jawab moral yang lebih besar dari seorang publik figur.

Kasus ini bermula ketika pada 19 Januari 2024, Sik-K mengejutkan publik dengan menyerahkan diri secara sukarela kepada seorang petugas polisi di wilayah Yongsan, Seoul, dan mengakui telah menggunakan narkoba. Dalam penyelidikan lebih lanjut, ia terbukti positif menggunakan metamfetamin.

Dalam persidangan, Sik-K menyampaikan permintaan maaf yang mendalam, menyatakan, “Selama hampir 30 tahun hidup saya, saya tidak pernah merasa lebih malu. Saya benar-benar menyesal dan ingin bertanggung jawab kepada keluarga serta rekan-rekan saya.” Pengacaranya pun memohon keringanan hukuman dengan menekankan bahwa kliennya menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan diri secara sukarela.

Meski demikian, publik dan media di Korea Selatan terus menyoroti kasus ini, menimbulkan perdebatan luas tentang standar hukum terhadap selebriti. Keputusan banding dari kejaksaan diharapkan akan membuka kembali pembahasan mengenai tanggung jawab sosial figur publik dan konsistensi dalam penegakan hukum.