Jangan Maruk! Walikota Serang Bakal Tindak Sekolah Negeri Terima Siswa Lebihi Kuota
Serang, Gelumpai.ID – Jangan maruk! Begitulah yang disampaikan oleh Pemkot Serang kepada sekolah negeri yang ada di Kota Serang. Maruk di sini mengenai penerimaan siswa baru, agar sekolah-sekolah negeri tidak melanggar kuota siswa untuk setiap rombongan belajarnya.
Bahkan, Pemkot Serang akan menindak tegas bagi sekolah negeri yang melanggar ketentuan kuota siswa dalam setiap rombongan belajar (Rombel). Hal itu dilakukan agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dapat berjalan efektif.
Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa antara sekolah swasta dengan sekolah negeri secara kualitas tidak jauh berbeda. Sehingga, Pemkot Serang menginginkan agar antara sekolah negeri dan sekolah swasta dapat sama-sama berdiri kokoh.
Sayangnya, saat ini sekolah swasta terkendala oleh minimnya peminat lantaran banyak dari sekolah negeri yang menerima peserta didik melebihi kuota yang ada. Padahal, baik Pemkot Serang maupun Kemendikbud telah mengeluarkan aturan agar sekolah benar-benar mentaati batasan jumlah peserta didik di setiap Rombel.
“Penerimaan siswa baru dari beberapa tahun lalu telah kami atur melalui Perwal. Jadi Perwal itu merupakan tindak lanjut dari Permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB,” ujarnya usai menerima audiensi dengan Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FoKKS) di ruang kerjanya, Selasa (8/6).
Dalam aturan tersebut, pada tingkatan SD terdapat kuota bagi peserta didik minimal 20 siswa dan maksimal 28 siswa untuk setiap Rombel. Sedangkan pada tingkat SMP, minimal diikuti oleh 20 siswa dan maksimal sebanyak 32 siswa.
Maka dari itu, dalam penerimaan siswa baru pun Pemkot Serang mengatur agar sekolah tidak menambah-nambah penyelenggaraan penerimaan siswa jalur lokal. Sehingga, tidak terjadi kelebihan kapasitas pada setiap kelas.
“Pembatasan ini memang dilakukan agar sekolah tidak melebihi kapasitas Rombel. Ada memang yang 35, 40 bahkan sampai dengan 50 siswa untuk setiap Rombel. Itu yang tidak boleh dan sudah kami batasi,” ucapnya.
Apabila aturan tersebut dijalankan, maka baik sekolah negeri maupun swasta akan mendapat peserta didik. Karena, sekolah swasta dapat menjaring peserta didik yang tidak diterima di sekolah negeri.
Tinggalkan Komentar