Janji Bakal Dinikahi, Pemuda Asal Kabupaten Serang Malah Kabur Setelah Dua Kali Gagahi Pacar
GELUMPAI.ID – Sungguh malang nasib Bunga, bukan nama sebenarnya, seorang anak di bawah umur asal Kabupaten Serang. Ia terpaksa melepas kehormatannya kepada pacarnya yakni MA (22), akibat terjebak bujuk rayunya.
MA yang merupakan warga Desa Pringwulung, Kecamatan Bendung, Kabupaten Serang itu tak kuasa menahan hawa nafsunya. Hingga akhirnya, ia melampiaskan nafsu tersebur kepada Bunga.
Dengan iming-iming akan dinikahi, Bunga pun dua kali dipaksa melayani nafsu MA. Setelah dua kali memaksa Bunga, bukannya bertanggungjawab, MA malah kabur dari kampungnya.
Tak terima dengan perlakuan MA, orang tua Bunga pun melaporkan tindakan asusila itu ke Polres Serang. Setelah dilaporkan oleh orangtua korban, MA ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Kamis (26/5) dini hari.
“Tersangka MA diamankan personil Unit PPA di tempat persembunyian masih di Kecamatan Bendung Kabupaten Serang sekitar pukul 02.00, setelah penyidik menerima laporan,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Jumat (27/5).
Kapolres menjelaskan perbuatan yang asusila dilakukan buruh pabrik di rumah bibi tersangka. Antara korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara.
“Sebelumnya, korban warga Desa Negara, Kecamatan Kibin dijemput dari rumahnya dan dibawa masuk ke rumah bibi tersangka. Dalam rumah, tersangka mencoba merayu dan memaksa korban bersetubuh,” kata Kapolres.
Berdasarkan keterangan, korban dipaksa melayani nafsu pacarnya di tempat yang sama sebanyak dua kali di bulan Maret dan Juli 2020. Kejadian berlangsung pada siang hari disaat rumah dalam keadaan sepi.
“Setiap akan melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan akan bertanggungjawab. Namun belakangan tersangka ingkar janji,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.
Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan, perbuatan asusila itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya. Setelah mendapat pengaduan dari ponakannya, kabar itupun kemudian dilaporkan kepada orangtua korban.
Pihak keluarga mencoba untuk menemui tersangka namun tidak kunjung ditemukan. Setelah itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.
“Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan,” terang Dedi Mirza.
Akibat dari perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.