Khalifah Abdul Malik bin Marwan memperkenalkan dinar emas berbobot 4,25 gram, yang lebih ringan dibandingkan solidus Bizantium, sehingga membuat koin Bizantium mulai tidak diminati di wilayah Muslim. Hal ini sejalan dengan prinsip Gresham’s Law, yang menyatakan bahwa uang yang lebih buruk cenderung digantikan oleh uang yang lebih baik. Koin Islam menjadi lebih banyak digunakan untuk transaksi sehari-hari.
Mata uang pada zaman Nabi Muhammad dan era awal Islam menunjukkan perkembangan sistem ekonomi Islam, yang bertransisi dari barter menuju penggunaan koin sebagai alat tukar. Reformasi yang dilakukan oleh Khalifah Abdul Malik bin Marwan menjadi titik balik dalam sistem keuangan Islam, yang terus bertahan lebih dari 1.300 tahun hingga kini.
Koin-koin Islam awal masih menjadi barang koleksi bernilai tinggi, mencapai jutaan dolar di pelelangan dunia. Koin-koin ini bukan hanya saksi sejarah perdagangan Islam, tetapi juga memperlihatkan bagaimana agama, ekonomi, dan politik saling terkait dalam membentuk peradaban Islam.
Sumber: CNBC Indonesia

