News

Jelang Ramadhan, Didukung Ulama, Pemkot Serang Komitmen Berantas THM

GELUMPAI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berkomitmen akan memberantas seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Serang.

Terlebih menjelang bulan Ramadhan yang kini tinggal menghitung hari lagi.

Terkait rencana tersebut, disampaikan langsung oleh ASDA I Kota Serang Subagyo saat ditemui di salah satu acara pada Rabu, 1 Maret 2023 kemarin.

Menurut keterangannya, Subagyo menjelaskan nantinya Pemkot Serang beserta jajaran stakeholder, akan melaksanakan rapat koordinasi guna menyusun rencana pembongkaran tempat hiburan tersebut.

“Hari Jumat, kita akan melakukan rapat teknis nanti dengan tim yang melibatkan unsur Polres kemudian juga Denpom, Grup 1 Kopassus, kemudian juga Brimob, Satpol-PP, dengan OPD terkait,”

“Kaitan dengan teknis mekanisme nanti akan seperti apa yang dilakukan, nanti mungkin akan dibahas di tim. Termasuk mungkin kapan mau dilakukan,” ujarnya.

Namun ia tidak bisa menyebutkan secara pasti, berapa banyak personil yang akan diterujunkan guna melaksanakan pembongkaran THM tersebut.

“Besok (hari ini, red) masukannya dari tim. kemarinkan kita belum bisa menginventarisir, misalkan dari Brimob berapa pasukan yang akan dilibatkan, kemudian dari Dalmas berapa pasukan, kemudian Denpom berapa,”

“Karena kenapa kita libatkan Denpom, Grup 1 Kopassus, kemudian Polres, khawatir ada oknum-oknum yang membakingi ya, makanya kita libatkan. Kaitan personil, kita nanti menunggu masukan dari temen-temen yang mungkin akan terlibat,” terangnya.

Akan tetapi, Subagyo menjelaskan dalam pelaksanaan pembongkaran tersebut, jumlah personil yang dilibatkan akan menyesuaikan dengan jumlah THM yang ada di Kota Serang.

Oleh karenanya, pihak-pihak yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut akan melakukan inventarisir personil, dan jumlah THM yang ditetapkan menjadi target penggusuran.

“Mereka juga akan melakukan inventarisir dengan jumlah THM yang ada, kebutuhan personil berapa, gitu nanti juga ada temen-temen dari TNI dan Polri,” terangnya.

Menanggapi perihal rencana pembongkaran tersebut, Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Serang, KH Enting mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mendukung keputusan tersebut.

Namun ia juga menekankan kepada Pemkot Serang untuk tidak hanya sekedar melakukan pencabutan izin operasi, dan juga pembongkaran bangunan.

Melainkan juga turut melakukan pengetatan pengawasan terhadap usaha-usaha yang disinyalir melaksanakan perdagangan minuman keras (miras).

“Sekarang ini berbicara THM bukan sebatas yang dipinggir jalan, tapi juga tolong, bagian penanaman modal ini juga melihat banyaknya kafe-kafe sekarang ini lagi menjamur. Kafe-kafe yang ada di wilayah perumahan-perumahan,”

“Kalau masih hanya sekedar bisnis gak jadi masalah, yang kita kudu waspada itu ketika miras sudah beredar di situ. Karena tidak menutup kemungkinan ketika musik besar, kemudian bukan hanya sekedar ngopi tapi adanya miras juga,” ungkapnya.

Selain itu Ketua FSPP itupun juga mengingatkan kepada Pemkot Serang, untuk dapat melaksanakan dua Perda yang mengatur perihal tersebut yakni Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, dan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.

“Kita berharap pak Wali dan seluruh jajarannya untuk menjalankan amanat rakyat melalui Perda itu,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar