News
Beranda » News » Jelang Ramadhan, Mucikari Dibekuk Unit PPA Polres Lebak

Jelang Ramadhan, Mucikari Dibekuk Unit PPA Polres Lebak

GELUMPAI.ID – Seorang pemuda berinisial A dengan usia 25 tahun diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lebak setelah diketahui bahwa ia merupakan seorang Mucikari di salah satu rumah sewa yang berada di Rangkasbitung.

A berhasil dibekuk oleh Unit PPA Polres Lebak di sebuah kost-kostan yang terletak di Kampung Tarikolot, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung.

Kanit PPA Polres Lebak, IPDA A.H Limbong, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa, pelaku diamankan lantaran kedapatan melakukan dugaan Tindak Pidana barangsiapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau barangsiapa sebagai mucikari (squteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 dan atau 506 KUH-Pidana.

“Tersangka A melakukan perbuatan tersebut dengan cara menawarkan tamu atau lelaki hidung belang kepada perempuan yang merupakan anak dibawah umur,” ujarnya, Senin 24 Februari 2025.

Ia menjelaskan, tersangka melakukan dugaan tindak pidana tersebut dikarenakan ingin mendapat keuntungan dari kegiatan prostitusi.

“Keuntungan yang pelaku peroleh sebesar Rp30 hingga Rp50 ribu,” jelasnya.

Ia menegaskan, Unit PPA Satreskrim Polres Lebak melakukan pengamanan pelaku dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat) menjelang bulan suci ramadhan.

“Ini bagian dari operasi penyakit masyarakat menjelang bulan puasa ramadhan,” tandasnya.