GELUMPAI.ID – Aktris Jennifer Coppen telah resmi melaporkan seorang netizen dengan akun Instagram @inayah.aurellia.b ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali karena dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan pada Selasa (18/3/2025) setelah netizen tersebut diduga menghina keluarga Jennifer melalui postingan di media sosial.
Kuasa hukum Jennifer, Riko Ardika Panjaitan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada akun tersebut sebelumnya. Namun, teguran tersebut tidak digubris dan malah diperburuk dengan unggahan lainnya yang semakin merugikan kliennya.
“Hal tersebut menyinggung perasaan dari klien kami dan mengambil langkah untuk menegur pertama kali akun tersebut. Akan tetapi, akun tersebut tetap melanjutkan, bahkan menambah postingan sehingga klien kami memutuskan untuk melaporkan ke Polda Bali,” ungkap Riko saat menggelar jumpa pers di Denpasar.
Unggahan yang dimaksud berisi kalimat, “Aku lucu kali nengok kakak ini ya kan, kemarin dia jadi Maria, sekarang udah jadi Aisyah, kalau kakak dapat Bangladesh, kakak jadi dewi kali lah ya enggak boleh gitu kali lah.”
Jennifer Rochelle Coppen berharap langkah yang diambilnya ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi para netizen untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kalau misalkan nggak suka sama orang boleh banget kok. Itu hak kalian, tetapi kalau misalnya nggak punya kata-kata baik untuk diberi tahu mending nggak usah diomongin,” tutur Jennifer dengan tegas, dikutip dari LambeTurah.co.id, pada Rabu (19/3).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Arisandy, menyatakan bahwa pihaknya masih memverifikasi laporan tersebut.
“Dicek dulu ya,” ucap Arisandy.
Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan pentingnya penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dan etika dalam berinteraksi di dunia digital.