Jogja Naik Kelas! UMK 2025 Resmi Diumumkan, Kota Yogyakarta Tertinggi
GELUMPAI.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Mengutip keputusan resmi, UMK Jogja 2025 naik signifikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan UMK Tahun 2025. Kota Yogyakarta mencatatkan UMK tertinggi di DIY, yakni sebesar Rp 2.655.041,81. Sementara, UMK terendah ada di Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 2.330.263,67.
Tidak hanya UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sektor tertentu juga mengalami kenaikan 6,5 persen. UMSK sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan di Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi, mencapai Rp 2.684.957,77.
Daftar UMK 2025 se-Yogyakarta
- Kota Yogyakarta: Rp 2.655.041,81
- Kabupaten Sleman: Rp 2.466.514,86
- Kabupaten Bantul: Rp 2.360.533
- Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.351.239,85
- Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.330.263,67
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menggerakkan sektor riil. “UMK dan UMSK adalah hasil rekomendasi dari Bupati/Wali Kota melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan hidup layak (KHL) dan kondisi ekonomi,” ungkap Beny dalam keterangan resmi, Jumat (20/12/2024).
Ia juga mengingatkan pengusaha untuk mematuhi ketentuan ini. “Pengusaha dilarang membayar di bawah UMK atau UMSK, dan tidak diperbolehkan melakukan penangguhan pembayaran,” tegasnya.
Kenaikan upah ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, dan wajib ditaati oleh seluruh perusahaan, kecuali usaha mikro dan kecil yang memiliki ketentuan khusus.
Dengan kenaikan ini, DI Yogyakarta menunjukkan keseriusan dalam memperhatikan kebutuhan pekerjanya. Semoga kesejahteraan masyarakat meningkat seiring pertumbuhan ekonomi di sektor riil.
Sumber: Kompas.com
Tinggalkan Komentar