GELUMPAI.ID — Nama Presiden Joko Widodo kembali jadi sorotan. Kali ini bukan soal politik atau infrastruktur, tapi tentang mobil Esemka yang dulu sempat digadang-gadang jadi mobil nasional.
Seorang warga bernama Aufaa Luqmana Re A resmi menggugat Jokowi lewat Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan ini didaftarkan secara online dengan nomor PN SKT-08042025051 pada Selasa (8/4).
Tak hanya Jokowi, Aufaa juga menggugat mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), selaku produsen mobil Esemka.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto, menyebut kliennya merasa dirugikan karena mobil Esemka tak kunjung jadi produk massal seperti yang dijanjikan.
“Seharusnya janji untuk menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional dapat diwujudkan ketika tergugat I (Jokowi) terpilih dan menjabat sebagai Presiden dengan menjadikan pengembangan Mobil Esemka sebagai program prioritas,” kata Sigit.
Esemka sempat jadi simbol kebangkitan industri otomotif lokal saat Jokowi masih menjabat Wali Kota Solo. Ia bahkan menggunakan mobil Esemka sebagai kendaraan dinas.
Puncaknya, pada 2019, Jokowi meresmikan pabrik Esemka di Boyolali. Saat itu, ia sudah memasuki periode keduanya sebagai Presiden.
Namun, menurut Sigit, hingga masa jabatan Jokowi berakhir pada 2024, Esemka tidak pernah betul-betul menjadi mobil nasional.
Aufaa yang merupakan anak dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sempat berniat membeli dua unit Esemka Bima.
Ia juga mengunjungi pabrik Esemka di Boyolali pada 2021. Tapi hasilnya mengecewakan.
“Bertemu dengan tim marketing, tapi cuma ketemu di lobby, tidak boleh melihat unitnya,” kata dia.
Sigit menegaskan bahwa mobil Esemka tidak terlihat beredar di pasar otomotif Indonesia.
Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk wanprestasi Jokowi. Karenanya, Aufaa menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta atau setara dua unit mobil Esemka Bima.
“Kami memohon Ketua Pengadilan Negeri, khususnya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp300 juta kepada penggugat,” ucap Sigit.