GELUMPAI.ID — Artis Jonathan Frizzy diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus vape berisi obat keras jenis etomidate.
Pada Maret 2025, Satres Narkoba Polres Soekarno Hatta bersama Bea Cukai mengamankan vape berisi obat keras tersebut. Tiga orang telah ditahan terkait kasus ini.
Berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti, polisi menduga Jonathan Frizzy terlibat. Ia pun dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dilansir dari Insert, Jonathan Frizzy hadir memenuhi panggilan polisi pada 17 April 2025. Namun, ia berhalangan hadir pada pemanggilan kedua tanggal 21 April karena sedang dirawat di rumah sakit.
Paman Jonathan Frizzy, Benny Simanjuntak, angkat bicara membela keponakannya. Ia menegaskan bahwa sang artis hanya berstatus saksi.
“Saya tidak akan tinggal diam, obat keras bukan narkoba, dan hanya sebagai saksi,” tulis Benny di Instagram Story, Senin (28/4).
Mengutip laman Insert, Benny juga mengancam akan mensomasi media yang menyebut Jonathan Frizzy terlibat narkoba. Ia menegaskan bahwa kasus ini hanya berkaitan dengan obat keras.
“Saya akan melayangkan somasi kepada setiap media yang mengatakan narkoba, harus ada pembuktian bahwa dikata obat keras bukan narkoba. Hati-hati kalian, dan hanya sebagai saksi, jangan dinarasikan terlibat!!!” tegasnya.
Menurut laporan dari Insert, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap peredaran vape berisi obat keras tersebut.
Seperti yang dilaporkan oleh Insert, Jonathan Frizzy tidak disebut sebagai tersangka. Statusnya tetap sebagai saksi hingga ada bukti lebih lanjut.
Dikutip dari Insert, kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik. Masyarakat diminta tidak berspekulasi hingga penyelidikan selesai.