GELUMPAI.ID – Sejumlah jurnalis televisi di Banten, resmi melaporkan kasus dugaan kekerasan, penganiayaan, dan penghalangan kerja jurnalistik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, pada Kamis 21 Agustus 2025.
Laporan ini buntut dari peristiwa pengeroyokan yang menimpa wartawan saat meliput inspeksi mendadak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik PT Genesis Regeneration Smelting, Kabupaten Serang.
Tak hanya dikeroyok, para wartawan juga mendapatkan intimidasi dari oknum keamanan pabrik.
Kronologi bermula ketika rombongan wartawan hendak memasuki area pabrik bersama pejabat KLH.
Meski datang atas undangan resmi, mereka tak luput dari hadangan pihak keamanan.
“Kami sudah membawa surat undangan resmi dari kementerian, tapi tetap saja tidak diperbolehkan masuk,” ungkap salah seorang jurnalis di lokasi.
Suasana kemudian semakin memanas saat sejumlah pria berbaju sekuriti diduga berkolaborasi dengan anggota ormas dan oknum Brimob, melakukan tindakan represif.
“Mereka bukan hanya melarang kami, tapi juga mendorong, memukul, bahkan ada yang mengejar hingga kami harus lari ke Polsek Jawilan,” ujar Rifky, wartawan yang mengalami luka memar hingga dilarikan ke rumah sakit.
Perwakilan jurnalis televisi, Suherdi, yang juga wartawan Kompas TV, menegaskan kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk ancaman serius.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik adalah pelanggaran Undang-Undang Pers. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya.
Suherdi menilai, apa yang dialami para jurnalis merupakan serangan langsung terhadap profesi wartawan.
“Kami datang secara resmi dengan undangan kementerian, tapi justru diperlakukan seperti musuh. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.
Dalam laporan resmi ke Polda Banten, jurnalis televisi menyerahkan bukti berupa rekaman video, dokumentasi foto pascakejadian, testimoni saksi, undangan resmi KLH, serta pemberitaan media daring terkait insiden tersebut.

