News

Kafe Kloud di Senopati Resmi Disegel, Larang Izin Usaha Permanen

GELUMPAI.ID – Pada Selasa (28/11), Satpol PP DKI Jakarta menyegel Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan.

Hal ini ialah bentuk tindak lanjut dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI soal penemuan pengedaran narkoba pada pengunjung kafe. Penyegelan dilakukan oleh puluhan petugas Satpol PP DKI sekitar pukul 10.45 WIB.

Petugas Satpol PP menunjukkan surat tugas ke perwakilan Kloud sebagai intruksi bahwa penyegelan ini merupakan tugas resmi.

“Ini surat tugas kami, kami tidak bisa menunggu lebih lama lagi. Silahkan ditandatangani, kalau tidak mau enggak apa-apa, cukup tulis tidak berkenan untuk tanda tangan,” ucap salah satu petugas Satpol PP.

“Dengan ini kami menutup dan melarang kegiatan usaha Kloud Sky Dining & Lounge secara permanen,” sambung petugas tersebut.

Pernyataan itu diiringi dengan pemasangan stiker penyegelan di beberapa pintu kafe Kloud Sky Dining & Lounge.

“Berdasarkan Pasal 54 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha Kloud Sky Dining & Lounge (PT Belok Kiri Jalan Terus),” tulis stiker yang dipasang tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyurati Pemprov DKI perihal usulan pencabutan izin tempat hiburan malam di Senopati. Adapun kini tempat hiburan malam itu sudah disegel oleh penyidik usai didapati narkoba jenis ekstasi di lokasi.

Tiga orang berinisial A, D, dan H pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka A merupakan seorang pengguna yang kedapatan memakai narkoba itu di dalam area kafe. H mempunyai peran sebagai pengedar ekstasi dalam kasus ini, dan D adalah seorang bandar narkoba.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar