Kalah Kasasi, BBWSC3 Wajib Minta Maaf atas Banjir Bandang Kota Serang
GELUMPAI.ID – Kasasi yang diajukan oleh penyintas banjir bandang Kota Serang terhadap putusan PT-TUN Jakarta, akhirnya telah diputus oleh Majelis Hakim Agung. Hasilnya, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) dinyatakan sebagai biang kerok atas banjir bandang 2022 lalu.
Dalam perkara kasasi yang teregister dengan nomor: 615K/TUN/TF/2024 tersebut, Majelis Hakim Agung memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta, yang membatalkan putusan PTUN Serang sebelumnya.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Agung juga memutus untuk mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan Tindakan tergugat (BBWSC3) sebagai perbuatan melawan hukum.
Tergugat, dalam hal ini BBWSC3, juga diwajibkan untuk melakukan permintaan maaf kepada Masyarakat melalui media cetak, media online dan media televisi, atas tidak melakukan pengelolaan Bendungan Sindangheula, sehingga menyebabkan banjir bandang di Kota Serang pada 1 Maret 2022.
Kuasa hukum pemohon kasasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat, Rizal Hakiki, mengatakan bahwa putusan kasasi ini dikeluarkan setelah gugatan korban banjir yang telah diputus oleh PTUN Serang No: 50/G/TF/2023/PTUN.Srg tertanggal 3 April 2024, dianulis oleh Majelis Hakim tingkat banding.
“Putusan PTUN Serang menyatakan Kepala BBWSC3 telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kelalaian dalam pengelolaan bendungan sindangheula sehingga menyebabkan banjir di Serang pada 1 Maret 2022, dianulir oleh Majelis Hakim tingkat banding berdasarkan Putusan Banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 254/B/TF/2024/PT.TUN.JKT tertanggal 12 Juni 2024 karena dianggap gugatan korban banjir telah lewat waktu (daluarsa),” ujarnya, Kamis 2 Januari 2025.
Dengan adanya putusan kasasi ini, Rizal menuturkan bahwa gugatan antara penyintas banjir melawan Kepala BBWSC3 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karenanya, LBH Pijar Harapan Rakyat beserta dengan penyintas banjir berharap Kepala BBWSC3 menjalankan putusan pengadilan secara konsekuen.
Tinggalkan Komentar