Kalah Kasasi, BBWSC3 Wajib Minta Maaf atas Banjir Bandang Kota Serang
“Kemudian putusan kasasi ini menjadikan peristiwa banjir pada 1 Maret 2022 yang merupakan banjir terparah di Kota Serang sejak Provinsi Banten berdiri dan juga telah memberikan dampak kerugian kepada masyarakat berupa rumah kediaman dan kebendaan milik masyarakat yang terdapat di dalam rumah terkena banjir sehingga rusak dan hilang, bukanlah hanya dilihat sebagai musibah semata,” tuturnya.
Rizal pun menuturkan, putusan ini juga membantah dalil Kepala BBWSC3 yang menyatakan intensitas hujan yang dijadikan sebagai faktor tunggal penyebab terjadinya banjir. Putusan ini memberikan pembelajaran berharga bagi masyarakat khususnya Kepala BBWSC3 bahwa dalam peristiwa banjir tersebut terdapat kelalaian pengelolaan Bendungan Sindangheula.
“Dan Kepala BBWSC3 tidak melakukan mitigasi bencana meskipun pada saat itu BMKG sudah menghimbau mengenai adanya potensi bencana hidrometeorologis,” jelasnya.
Terakhir, LBH Pijar Harapan Rakyat mengapresiasi Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung RI, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.
“Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat menjadi yurisprudensi bagi masyarakat secara luas untuk menempuh jalan keadilan khususnya yang berhadap dengan penguasa/pemerintah, yang telah lalai dalam menjalankan suatu prosedur yang menyangkut dan dapat merugikan hajat hidup masyarakat luas,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar