Karyawan Oppo Audiensi dengan DPRD Kota Serang, Adukan Persoalan PHK dan Pesangon
GELUMPAI.ID – Sejumlah pegawai OPPO Banten yang berada dalam naungan PT. World Innovative Telecommunication ngadu ke Komisi II DPRD Kota Serang dan meminta perlindungan hak pekerja.
Mereka mengadukan bahwa kini nasibnya berada di ujung tanduk, karena sejak 2 Januari 2023, sejumlah pegawai termasuk dirinya diminta berhenti kerja oleh pihak perusahaan meski haknya belum terpenuhi.
Salah satu pegawai OPPO, Fahmi, mengaku dirinya sudah bekerja selama 6 tahun di perusahaan dengan produk smartphone tersebut.
Namun, pada awal tahun 2023, dirinya dan puluhan pegawai lainnya diminta untuk mundur karena kondisi perusahaan tidak stabil.
“Ada 29 (pegawai yang diminta berhenti kerja), kita dipanggil beda-beda (waktu). Pilihan kompesansinya tidak sesuai UU, kalau 0,5 persen ini tidak sesuai,” ujarnya, Senin 16 Januari 2023.
Ia mengungkapkan sejauh ini sudah ada 25 bagian administrasi kantor yang sudah diberhentikan.
Namun, saat meminta hak-haknya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, pihak perusahaan mengatakan belum menyanggupinya dan perusahaan mulai menggantung nasib dan status kerja para pegawai tersebut.
“Pesangon belum kita terima, karena buat kita bertiga belum diputuskan. Yang 25 itu sesuai masa kerja dan yang diterima setengah dari yang seharusnya ditambah satu bulan gaji, padahal diatur UU penghargaan uang masa kerja itu sesuai masa kerja enggak ada spesifik sebulan gaji,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Fahmi mengaku mendapat informasi dari rekan kerjanya yang sudah mendapat pesangon, bahwa nominal pesangonnya tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Ia pun mengatakan alasan menemui wakil rakyat untuk mendapatkan pendampingan, agar pesangonnya dibayar sesuai dengan aturan.
“Pertemuan kedua berubah statementnya bukan PHK, tapi status saya dipertanyakan, masih menggantung. Sekarang yang ingin, kita dorong agar dikeluarkan surat PHK dan bayar sesuai ketentuan, karena cuma lisan belum ada surat,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Jumhadi, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan memanggil OPD terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang yang juga menangani hubungan industrial.
Ia membenarkan bahwa nasib para pegawai ini digantung oleh pihak perusahaan, bahkan sebelumnya sudah dilakukan pemecatan dan ada instruksi mundur secara sukarela.
“Kami akan memanggil dinas terkait yaitu Disnaker, karena di sana ada bidang salah satu bidang yang menangani hubungan industrial dan bagaimana caranya untuk mencarikan solusi karyawan-karyawan yang akan di PHK secara sepihak oleh perusahaan,” ujarnya.
Ia meminta kepada Disnakertrans agar menegur perusahaan yang tidak taat aturan. Sebab, kata dia, perihal PHK sudah jelas dalam aturan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.
“Kalau sebuah perusahaan itu memutuskan hubungan kerja dengan karyawan, itu ada hak-hak karyawan yang harus diberikan kepada karyawan oleh perusahaan. Akan tetapi, PT. World Innovative Telecommunication hanya memberikan 0,5 dan ini kan jumlahnya sangat jauh dari hak-hak yang seharusnya diberikan oleh perusahaan terhadap karyawannya,” terangnya.
Jumhadi menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan dari pegawai OPPO Banten, mereka sedang digantung statusnya sebagai karyawan dan haknya pun belum diberikan.
Karena ada sebuah merger OPPO di beberapa area menjadi satu, sehingga secara otomatis dilakukan efisiensi karyawan.
“Perusahaan ini memberikan sebuah peluang, keputusan sepihak yang merugikan karyawan OPPO. Dimana keinginan perusahaan, pegawai itu mundur secara sukarela. Mereka juga sudah melakukan audiensi dengan pihak perusahaan, tapi pernyataan pihak perusahaan selalu berubah dan pada akhirnya meminta pegawai mengundurkan diri dengan membuat surat secara tertulis,” tandasnya. (ADV)
Tinggalkan Komentar