Keterangan itu juga tidak diperkuat oleh saksi lain di lokasi kejadian, sehingga dinilai berdiri sendiri tanpa bukti pendukung.
“Dalam hukum pembuktian, keterangan baru sah jika bersesuaian dengan alat bukti lain serta fakta medis. Dalam hal ini, keterangan korban tidak memenuhi unsur tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Razid juga menyoroti opini yang berkembang mengenai adanya unsur “pembiaran” dalam kasus tersebut.
Ia menilai, unsur tersebut tidak terpenuhi karena tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea dari para saksi.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan dilakukan secara spontanitas dalam kondisi gelap, dan para saksi sibuk dengan kegiatan masing-masing. Tidak ada unsur kesengajaan atau pembiaran,” katanya.
Razid menambahkan, pengakuan anak tersangka bahwa pemukulan dilakukan secara spontanitas memperjelas duduk perkara dan menunjukkan tidak ada rekayasa dalam keterangan saksi.
Kasus dugaan pemukulan yang melibatkan siswa SMAN 1 Kota Serang ini kini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Razid berharap agar seluruh pihak menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
“Kami percaya Polres Serang Kota dan Polda Banten akan menuntaskan kasus ini secara objektif dan profesional,” tandasnya.

