GELUMPAI.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Serang Berkah Mandiri (SBM) sejak tahun 2019 hingga 2025.
Aksi penggeledahan berlangsung pada Selasa, 16 September 2025 mulai pukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor PT Serang Berkah Mandiri di Jalan Raya Serang–Jakarta No. KM.68 No.1, Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang; rumah tersangka I di Komplek Ciceri Indah No. E19, Jalan Dewi Sartika, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang; serta rumah saksi SP di Kampung Pancaregang, Desa Pancaregang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari barang bukti dan dokumen terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejari Serang telah menetapkan “I” sebagai tersangka, yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT SBM sejak 2022.
Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan pegawai PT SBM, tokoh masyarakat, dan keluarga tersangka, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai dokumen, barang elektronik, serta satu unit mobil dari ketiga lokasi tersebut.
Seluruh barang bukti itu akan diperiksa lebih lanjut dan disita untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka I diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris PT SBM pada 2019, kemudian diangkat sebagai Plt Direktur pada 2021, dan menjadi Direktur sejak 2022.
Selama menjabat, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan dengan melakukan transaksi pribadi.
Ia disebut menarik uang dari rekening PT SBM untuk ditransaksikan secara tunai maupun disetorkan ke rekening pribadinya tanpa melalui mekanisme sesuai aturan.
Kepala Kejari Serang, I.G. Puniya Atmaja, menegaskan bahwa pengelolaan aset dan keuangan BUMD seharusnya menjadi pemasukan bagi Kabupaten Serang guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih tergolong rendah.

