Kasus Laka Lantas Pengendara Tak Kantongi SIM Tinggi di Surabaya
GELUMPAI.ID – Berdasarkan data Satlantas Polrestabes Surabaya, angka kecelakaan yang terjadi pada pengendara yang tidak mengantongi surat izin mengemudi (SIM) tergolong tinggi.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Fazlurrahman, memaparkan bahwa selama tiga bulan terakhir, mulai awal Juli hingga akhir September 2023, terjadi sebanyak 374 kasus kecelakaan.
“Terdata sebanyak 165 pengendara, atau hampir mencapai 50 persen, yang terlibat dalam kecelakaan tersebut tidak memiliki SIM,” ujarnya, Sabtu (28/10).
Dari jumlah kecelakaan itu, korbannya sebanyak 445 orang yang mengalami luka berat maupun ringan.
Selain luka berat dan ringan, sebanyak 34 korban di antaranya meninggal dunia. Sebanyak 13 pengendara yang meninggal dunia, tidak memiliki SIM.
Arif pun mengingatkan pentingnya memiliki SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor roda dua maupun empat atau lebih, demi keselamatan di jalan raya.
Terlebih, PT Jasa Raharja sejak 2 Oktober lalu telah menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor 132 Tahun 2023 tentang sejumlah kasus kecelakaan yang korbannya tidak diberikan santunan. Salah satunya jika tidak memiliki SIM.
Arif memastikan telah menerima edaran dari Surat Keputusan Direksi PT Jasa Raharja yang telah efektif diberlakukan sejak 4 Oktober 2023.
“Salah satunya ditujukan kepada pengendara yang tidak memiliki SIM, jika menjadi korban kecelakaan, tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja,” ujarnya, menginformasikan.
Arif menegaskan agar pengendara yang tidak memiliki SIM segera mengajukan permohonan. Selama tiga bulan terakhir, Satlantas Polrestabes Surabaya telah gencar melakukan razia secara random atau acak di berbagai ruas jalan raya.
“Selama tiga bulan terakhir, kami mendapati sebanyak 13 ribu lebih pengendara yang tidak memiliki SIM. Namun hanya sebatas diberi teguran agar segera mengurus SIM,” tuturnya.
Razia secara random di sejumlah ruas jalan raya Kota Surabaya masih terus berlangsung sampai sekarang.
Namun mulai akhir pekan ini, Arif memerintahkan untuk langsung ditindak tilang, dengan sanksi denda mencapai Rp1 juta, atau hukuman pidana paling lama empat bulan kurungan.
“Saya harap dengan ditindak tilang berdampak efek jera. Dengan begitu mereka langsung mengurus SIM. Memang membuat SIM itu tidak instan, ada proses ujian. Kalau gagal, belajar dulu, nanti diulang ujiannya. Kalau bayar, saya pastikan biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar