Kasus Panji Gumilang Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
GELUMPAI.ID – Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri yang menangani kasus dugaan penistaan atau penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, akan segera melimpahkan kembali berkas perkara tersebut.
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang itu telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa pihaknya telah melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa penuntut umum. Pihaknya akan segera melimpahkan kembali berkas perkara tersebut kepada pihak jaksa.
Walaupun berkas tersebut telah rampung, belum diketahui secara pasti kapan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke Kejaksaan.
“Penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke Jaksa Penuntut Umum,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari , Senin 18 September 2023.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan atau penodaan agama oleh tersangka Panji Gumilang, kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas terserah dikembalikan karena belum dinilai belum lengkap.
“Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Ketut menuturkan, berkas yang dikembalikan itu untuk dilengkapi kembali oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
“Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” terangnya.
“Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar