GELUMPAI.ID – Kasus dugaan pemukulan yang melibatkan anggota Paskibra SMA Negeri 1 Kota Serang kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum HS, korban dalam peristiwa tersebut, menyoroti penyidikan atau penanganan perkara oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota yang dinilai janggal dan tidak profesional.
Tim kuasa hukum menuding penyidik terkesan melindungi sejumlah pihak yang diduga ikut dalam tindak kekerasan terhadap HS.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja penyidik, khususnya Unit PPA Polresta Serang Kota. Sejak awal penanganan perkara ini, banyak kejanggalan yang kami temukan,” kata kuasa hukum korban, Ferry Renaldy, Jumat, Oktober 2025.
Menurut Ferry, hingga saat ini penyidik baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.
Padahal, berdasarkan keterangan korban dan bukti di lokasi kejadian, peristiwa itu melibatkan lebih dari satu orang.
“Di lokasi ada enam orang, termasuk korban. Namun penyidik tidak menerapkan Pasal 76C UU Perlindungan Anak yang mengatur soal pembiaran kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Ferry juga menyoroti belum ditetapkannya dua terduga pelaku dewasa, yakni AA dan AR, yang disebut sebagai anak dari anggota DPRD Kota Serang dan Kabupaten Serang.
“Keduanya berada di lokasi kejadian (tempat kejadian perkara/TKP), namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami mempertanyakan ada apa dengan Polresta Serang Kota?” ujarnya.
Lebih lanjut, Ferry menilai tahapan penyidikan kasus tersebut tidak sesuai prosedur.
Hingga kini, penyidik belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), padahal gelar perkara khusus di Polda Banten pada 16 Oktober 2025 telah merekomendasikan langkah itu.
“Seharusnya olah TKP dilakukan lebih dulu sebelum rekonstruksi. Tapi sampai sekarang belum ada,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya sempat menerima undangan rekonstruksi untuk Kamis pekan lalu, namun meminta agar waktu disesuaikan dengan waktu kejadian, yakni antara pukul 18.00–19.00 WIB. Permintaan itu ditolak, dan jadwal rekonstruksi diubah menjadi Selasa, 4 November 2025 pukul 10.00 WIB.

