News
Beranda » News » Kasus Pemukulan Paskibra SMAN 1 Kota Serang, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penyidikan Polisi

Kasus Pemukulan Paskibra SMAN 1 Kota Serang, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penyidikan Polisi

“Ini bukan sekadar soal waktu, tapi menyangkut hak anak korban. Saat itu jam sekolah, seharusnya aparat memahami prinsip perlindungan anak,” ujar Ferry.

Atas ketidakadilan tersebut, kuasa hukum korban berencana melayangkan surat tembusan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, Bareskrim Mabes Polri, dan sejumlah lembaga pengawas lainnya.

Surat tersebut akan disertai pendapat ahli hukum pidana Kombes Pol (Purn) Dadang Herli, yang menilai terdapat unsur pembiaran terhadap kekerasan anak oleh pihak yang memiliki kendali atas korban.

Ia memastikan pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri.

“Kami ingin proses hukum ini berjalan transparan dan adil bagi korban,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan korban, Ferry menyebut ada tiga orang yang turut terlibat dalam peristiwa pemukulan tersebut, yakni tersangka berinisial A, serta dua lainnya diduga AA dan AR.

“Satu pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi dua lainnya belum. Padahal korban menyebut mereka juga ikut memukul,” ujarnya.

Kuasa hukum HS juga mengklaim bahwa pihaknya mengaku memiliki bukti rekaman video yang memperlihatkan langsung peristiwa pemukulan itu.

“Dalam video itu terlihat anak yang merekam kejadian, tanpa berusaha melerai. Itu juga bentuk pembiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 76C,” tandasnya.

Laman: 1 2