News
Beranda » News » Kasus Pemukulan Siswa SMAN 1 Kota Serang, Kuasa Hukum Desak Jerat Tiga Saksi

Kasus Pemukulan Siswa SMAN 1 Kota Serang, Kuasa Hukum Desak Jerat Tiga Saksi

GELUMPAI.ID – Kasus dugaan pemukulan terhadap seorang siswa di SMAN 1 Kota Serang masih terus bergulir, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi dengan dua versi keterangan yang berbeda.

Berdasarkan rekonstruksi pada Selasa 4 November 2025, versi keterangan anak pelaku menyebutkan ada 5 orang di lokasi kejadian dugaan pemukulan.

Sementara berdasarkan keterangan anak korban, terdapat 6 orang termasuk korban di lokasi peristiwa yang berada di sebelah lingkungan sekolah.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, Kuasa hukum anak korban, Ferry Reynaldi, menyoroti peran tiga orang saksi yang dinilai lalai karena tidak berupaya mencegah kekerasan tersebut.

Ferry mengungkapkan, dua dari tiga saksi merupakan senior atau bukan usia sekolah, yang seharusnya mampu mencegah aksi pemukulan terhadap korban.

“Dua orang dewasa itu posisinya adalah senior. Seharusnya orang dewasa bersama saksi anak Z itu bisa bersama-sama mencegah terjadinya pemukulan terhadap anak korban,” kata Ferry.

Menurutnya, posisi para saksi di lokasi kejadian sangat memungkinkan untuk menghentikan aksi kekerasan.

“Posisinya sangat-sangat bisa mencegah terjadinya pemukulan. Karena kalau dilihat dari lokasi saat rekonstruksi, posisinya nggak ada yang jauh,” ujarnya.

Dari keterangan anak korban, disebutkan bahwa salah satu saksi berinisial M sempat berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“M, berdasarkan keterangan dari korban, saat kejadian memang tiba-tiba ada di TKP dan melihat. Jadi dia bukan dari awal ada di lokasi,” jelas Ferry.

Ferry juga menyebut, saat rekonstruksi, ditemukan perbedaan mencolok antara keterangan anak pelaku dan korban.

“Di rekonstruksi, sangat jelas ada perbedaan dari keterangan anak pelaku dan anak korban,” katanya.

Ia menjelaskan, proses rekonstruksi yang digelar di dekat lingkungan sekolah itu sempat menuai keberatan karena dilaksanakan pada jam belajar.

“Sebelumnya kami menyayangkan rekonstruksi tersebut dilakukan di jam sekolah, karena korban ini adalah anak,” tutur Ferry.

Menurutnya, pelaksanaan rekonstruksi yang dilakukan pada pukul 10 pagi itu mengabaikan hak anak untuk belajar, padahal pihaknya telah bersurat untuk meminta revisi waktu.

Laman: 1 2