“Kami sudah mengirimkan surat kepada penyidik agar rekonstruksi dilakukan pada pukul 18.00 atau 19.00. Karena anak juga punya hak belajar, dan jam segitu juga sesuai dengan waktu peristiwa tindak pidana terjadi,” ungkapnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, terdapat total 44 adegan.
Dari jumlah itu, 14 adegan merupakan versi anak pelaku, sementara 30 adegan merupakan versi anak korban.
“Selanjutnya kami selaku kuasa hukum anak korban, pasca rekonstruksi dan mendampingi anak korban serta orang tua dalam menandatangani berita acara, kami meyakini bahwa korban datang ke TKP tidak sendiri,” ujar Ferry.
Ferry mendesak aparat penegak hukum untuk menjerat tiga saksi tersebut dengan Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak karena dianggap membiarkan kekerasan terjadi.
“Ketiga saksi itu melihat langsung kejadian, mereka tidak dalam kondisi sakit, tidak terancam, dan tidak ada situasi berbahaya seperti adanya senjata api. Artinya, mereka punya kemampuan untuk mencegah tapi membiarkan pemukulan terjadi,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Yul Hendri, menegaskan bahwa sikap diam saat menyaksikan kekerasan terhadap anak bisa berimplikasi pidana.
“Menyaksikan kekerasan terhadap anak lalu membiarkannya berarti tidak mencegah, dan itu sudah masuk dalam rumusan pidana Pasal 76C,” kata Yul Hendri.
Ia menjelaskan, pasal tersebut menegaskan larangan bagi siapa pun untuk membiarkan atau tidak mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
“Dapat dipidana berdasarkan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C, itu jelas membiarkan, tidak mencegah. Karena ini menyangkut anak di bawah umur, dan ada perlindungan hukum khusus untuk itu,” ujarnya.

