Entertainment News
Beranda » News » Kasus Penipuan Fan, Eks Member T-ara Lee Ah-reum Divonis Penjara Percobaan

Kasus Penipuan Fan, Eks Member T-ara Lee Ah-reum Divonis Penjara Percobaan

GELUMPAI.ID – Eks member T-ara, Lee Ah-reum, kembali jadi sorotan setelah pengadilan tingkat banding menjatuhkan vonis penjara dengan masa percobaan terkait kasus penipuan uang terhadap penggemar dan kenalan dekat.

Pada 13 Agustus, Pengadilan Tinggi Suwon, Divisi Pidana Banding 5 (Hakim Kim Haeng-soon, Lee Jong-rok, dan Park Shin-young) memutuskan untuk mengubah putusan sebelumnya dan menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun untuk Lee Ah-reum.

Sementara itu, kekasihnya, A, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Putusan ini berbeda dari sidang tingkat pertama yang sempat menjatuhkan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun bagi Lee Ah-reum, dan 1 tahun 6 bulan penjara bagi A.

Majelis hakim banding menilai Lee Ah-reum telah mengetahui serta ikut bersekongkol ketika A melakukan penipuan terhadap penggemarnya.

“Terdakwa secara berulang melakukan penipuan terhadap korban, sehingga tingkat kesalahannya tidak ringan,” ujar pengadilan.

Namun, hukuman akhirnya diringankan karena Lee Ah-reum menunjukkan penyesalan dan telah berdamai dengan sebagian korban.

Untuk A, hakim menegaskan bahwa aksinya dilakukan berulang dengan nilai kerugian cukup besar, meskipun ia mengakui seluruh kesalahan dan mencapai kesepakatan dengan sebagian korban.

Kasus ini bermula ketika Lee Ah-reum dan A meminjam sekitar 37 juta won dari tiga orang, termasuk penggemarnya, namun tidak mengembalikannya.

Para korban mengklaim pinjaman itu dilakukan dengan alasan kebutuhan pribadi, tetapi uang tersebut tak pernah dibayar kembali.

Disebutkan bahwa laporan polisi diajukan pada Maret tahun lalu.

Skandal ini menambah panjang daftar kontroversi Lee Ah-reum.

Sebelumnya, ia sempat menuduh mantan suaminya melakukan kekerasan terhadap anak.

Namun, sang mantan balik melaporkannya bersama sang ibu atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak (kekerasan dan penelantaran), serta penculikan anak di bawah umur.

Pada Januari lalu, Lee Ah-reum dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun untuk kasus kekerasan anak dan pencemaran nama baik.

Laman: 1 2