Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Dijaga Ketat Polisi, Terdakwa Minta Eksepsi
GELUMPAI.ID – Pada senin (27/11/23), Panji Gumilang Terdakwa kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat. Agenda penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa.
Terkait hal itu, Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba menyampaikan jika sidang lanjutan itu dilaksanakan mulai pukul 09.15 WIB dengan menghadirkan terdakwa Panji Gumilang beserta tim kuasa hukumnya.
“Agendanya mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa,” ujar Adrian selepas sidang di PN Indramayu, Jawa Barat.
Sidang ketiga itu berjalan lancar lantaran dilakuakan pengamanan ketat dari petugas kepolisian yang telah berjaga sejak pagi. Selama persidangan berlangsung, tim JPU menolak eksepsi terdakwa. Namun, pengajuan keberatan yang diajukan terdakwa pada sidang sebelumnya itu masih belum dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu.
“Majelis hakim belum menolak atau dikabulkan. Jadi, secara hukum acara, setelah mendengarkan tanggapan (JPU) barulah hakim akan mengambil sikap,” terang Adrian.
Ia meneruskan bahwa keputusan ketua Majelis Hakim terhadap eksepsi Panji Gumilang bakal disampaikan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada (6/12/23).
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang telah dilontarkan JPU. Dakwaan tersebut terdiri atas tiga dakwaan yang dikombinasikan dakwaan kumulatif dan dakwaan alternatif atau subsider.
Dakwaan primernya adalah terkait Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 perihal menyiarkan berita bohong sampai sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Tinggalkan Komentar