Entertainment
Beranda » Entertainment » Kasus Resep Psikotropika, Agensi PSY Akui Kelalaian, Polisi Lakukan Investigasi

Kasus Resep Psikotropika, Agensi PSY Akui Kelalaian, Polisi Lakukan Investigasi

GELUMPAI.ID – Penyanyi kenamaan Korea Selatan, PSY (nama asli Park Jaesang, 48), terseret kasus hukum usai diduga menerima resep obat psikotropika tanpa melalui pemeriksaan tatap muka.

Menyusul laporan tersebut, pihak agensi pun menyampaikan permintaan maaf resmi.

Pada Kamis 28 Agustus 2025, agensi PSY merilis pernyataan, bahwa adanya obat tidur yang diterima lewat perantara itu benar adanya.

“Benar adanya bahwa obat tidur yang termasuk golongan resep khusus pernah diterima melalui perantara. Itu adalah kelalaian dan kesalahan besar. Kami memohon maaf. PSY memang sudah lama didiagnosis mengalami gangguan tidur kronis dan mengonsumsi obat tidur berdasarkan resep dari tenaga medis,” ujar Pihak Agensi.

Tak hanya itu, agensi juga menegaskan, sejauh ini, obat tidur dikonsumsi sesuai dosis yang diresepkan dokter, tanpa adanya permintaan resep palsu.

“Namun, memang ada beberapa kasus di mana obat tersebut diambil oleh pihak ketiga, dan saat ini sedang dalam penyelidikan polisi. Kami kembali meminta maaf karena menimbulkan kekhawatiran,” terangnya.

Menurut laporan kepolisian, PSY bersama seorang profesor kedokteran dari sebuah rumah sakit universitas, sebut saja A, dilaporkan dengan dugaan melanggar Undang-Undang Praktik Medis.

Keduanya dituding terlibat dalam praktik pemberian resep obat psikotropika tanpa tatap muka.

Polisi juga tengah menyelidiki dugaan bahwa manajer PSY pernah mengambil obat tersebut menggantikan dirinya.

Sebagai catatan, obat psikotropika hanya boleh diberikan setelah pemeriksaan langsung oleh dokter dan wajib diambil oleh pasien itu sendiri.

Hanya dalam kondisi terbatas, seperti keluarga dekat atau perawat resmi, pengambilan obat bisa dilakukan pihak lain.

Saat pandemi COVID-19 pada 2020, aturan sempat dilonggarkan sehingga telekonsultasi dan pengambilan obat lewat perantara diperbolehkan.

Namun, sejak November 2021, regulasi kembali diperketat dan hanya mengizinkan resep dengan pemeriksaan tatap muka.