News
Beranda » News » Kasus Viral SMAN 1 Kota Serang, Komite dan Alumni Buka Suara

Kasus Viral SMAN 1 Kota Serang, Komite dan Alumni Buka Suara

GELUMPAI.ID – Kasus dugaan pemukulan yang melibatkan siswa SMAN 1 Kota Serang yang juga merpakan anggota Paskibra, kembali mencuri perhatian setelah viral di media sosial.

Ketua Komite SMANSA Kota Serang sekaligus Ketua Harian IKA SMANSA, Muhammad Arif Kirdiat, buka suara dalam konferensi pers di Ruang Pertemuan SMAN 1 Kota Serang pada Selasa, 30 September 2025, dan membeberkan langkah-langkah yang telah ditempuh pihaknya.

“Sejak kasus dugaan pemukulan, sempat viral di TikTok, di sosial media dan ini menjadi pembicaraan di kalangan alumni. Minggu pertama kasus itu muncul, kami alumni dan komite mencoba untuk memediasi,” ujar Arif.

Ia menegaskan bahwa pihak alumni bersama pembina rutin melakukan advokasi bersama akademisi hukum.

Menurutnya, penyelesaian lewat Restorative Justice (RJ) menjadi pilihan terbaik lantaran kasus ini melibatkan anak dibawah umur.

“Kami mengutuk keras kasus pemukulan dan dugaan yang terjadi akibat dari tuntutannya. Karena ini masih di bawah umur, status Restoratif Justice (RJ) adalah yang terbaik. RJ itu merupakan amanat Undang-undang, bahwasanya jika pelaku tindak pidana dibawah umur, RJ adalah pilihannya,” jelasnya.

Arif memaparkan, upaya mediasi sudah dilakukan sejak awal, mulai dari pertemuan di sekolah hingga di rumah Dewan Pembina H Embay Mulya Syarif.

Namun, pihak korban beserta orang tuanya dua kali tidak menghadiri undangan tanpa pemberitahuan.

“Dalam hal ini komite dan alumni itu tidak memihak pada siapa-siapa, kami mengembalikan pada proses jalur hukum yang berlaku. Dan beberapa kali pemanggilan oleh pihak kepolisian sudah dimediasi namun tidak pernah bertemu antara korban dan saksi,” tambahnya.

Ia juga menyinggung soal kronologi yang beredar di media sosial.

Menurutnya, peristiwa berawal usai latihan Paskibra untuk lomba tingkat nasional pada 13 Agustus.

Saat itu korban pulang lebih awal menggunakan motor berknalpot brong.

“Menurut kesaksian para siswa yang ikut latihan, korban pulang lebih awal dengan mem-brong-kan knalpot tersebut. Ini yang disesalkan, karena SMAN 1 Kota Serang itu memiliki aturan yang jelas, pertama, anak usia di bawah umur tidak boleh membawa sepeda motor untuk ke sekolah ataupun untuk kegiatan ekstrakurikuler, apalagi membawa nama sekolah,” jelas Arif.

Laman: 1 2