GELUMPAI.ID – Kawasan industri kembali ditegaskan sebagai motor utama penggerak ekonomi nasional.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional bisa mencapai 8 persen pada tahun 2029, dan kawasan industri digadang-gadang sebagai salah satu pendorong utama untuk mencapainya.
“Penguatan kawasan industri mutlak diperlukan, termasuk melalui reformasi regulasi yang menyeluruh,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Tri Supondy pada Minggu, 27 Juli 2025.
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), hingga akhir 2024, kawasan industri telah menyedot investasi mencapai Rp6.173 triliun dan menciptakan lebih dari 2,3 juta lapangan kerja.
“Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan kawasan industri terhadap perekonomian nasional, dan masih berpotensi terus meningkat seiring dengan penguatan ekosistem pendukung untuk menarik investor baru,” jelasnya.
Saat ini, ada 170 kawasan industri aktif di seluruh Indonesia dengan tingkat okupansi mencapai 58,39 persen.
Dalam lima tahun terakhir, sudah bertambah 52 kawasan baru, sinyal kuat bahwa geliat investasi, baik dalam maupun luar negeri, masih percaya pada potensi kawasan industri dalam negeri.
Untuk memperkuat daya saing, Kemenperin tengah menggenjot penyelesaian regulasi turunan dari PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
Beberapa di antaranya yaitu Permenperin tentang Standar Kawasan Industri dan revisi Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 terkait RKL-RPL Rinci.
“Sebagian regulasi telah rampung diharmonisasi, dan lainnya tengah memasuki tahapan permohonan harmonisasi lintas kementerian terkait,” ujarnya.
Langkah ini juga dilengkapi dengan usulan eksplorasi regulasi baru yang cakupannya lebih luas, mulai dari penguatan kelembagaan, kemudahan perizinan, pengadaan tanah, hingga pengelolaan limbah ekonomis dan OVNI.
“Penguatan regulasi seperti dalam bentuk undang-undang yang mengatur kawasan industri ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor dan pengelola kawasan,” tuturnya.

