GELUMPAI.ID – Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Provinsi Jawa Barat tengah menyelidiki empat guru dari SMAN 7 Kota Cirebon yang diduga terlibat dalam praktik pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP). KCD berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dalam waktu seminggu.
Kepala KCD Wilayah X, Ambar Triwidodo, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa keempat guru tersebut yang diduga memiliki peran sebagai pengelola dalam proses penerimaan dana PIP. “Jumlahnya sekitar tiga hingga empat orang,” jelas Ambar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, skema pemotongan dana melibatkan pengelola PIP di sekolah serta pihak kesiswaan. Proses pemeriksaan telah dilakukan oleh pihak sekolah, Kejaksaan, dan saat ini sedang berlangsung oleh Inspektorat Jenderal.
“Skema pemotongan dari keterangan yang didapat, ada pengelola PIP dari sekolah, unsur kesiswaan, sudah diperiksa oleh sekolah, oleh Kejaksaan, dan hari ini oleh Irjen,” kata Ambar saat dilangsir Kompas.com pada Selasa (18/2/2025).
Ambar juga telah memerintahkan tim untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, terutama dari 10 siswa kelas XI dan XII yang merupakan penerima PIP dan mengalami pemotongan dana.
Informasi yang diperoleh saat ini menunjukkan bahwa setiap siswa mengalami potongan dana sebesar Rp 200.000.
Dalam penelusuran lebih lanjut, Ambar mengungkapkan bahwa SMAN 7 Kota Cirebon mendapatkan kuota dana PIP aspirasi untuk 531 siswa pada tahun anggaran 2024, di mana setiap siswa seharusnya menerima Rp 1.800.000, namun ada potongan sebesar Rp 200.000.
Ambar menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan ia ingin memastikan bahwa ada potongan yang bervariasi, yang bahkan bisa melebihi Rp 200.000 per siswa.
“Akan kami dalami terus, target kami Minggu ini harus selesai sehingga kami mendapatkan konstruksi yang utuh terkait bagaimana proses PIP yang utuh,” sambungnya, dikutip dari LabeTurah.co.id, pada Rabu (19/2).
KCD Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat tidak melakukan penyelidikan ini secara mandiri.

