Keberatan Tidak Ditanggapi BBWSC3, Penyintas Banjir Bandang Surati Kementerian PUPR
GELUMPAI.ID – Penyintas Banjir Bandang Kota Serang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar mengajukan banding administratif kepada Menteri PUPR RI atas keberatan administratif yang tidak ditanggapi oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).
Banding Administratif tersebut dilatarbelakangi oleh karena banyak masyarakat yang mengalami kerugian akibat terjadinya banjir di Kota/Kabupaten Serang yang terjadi pada Maret 2022.
Pengacara Publik LBH Pijar sekaligus Kuasa Hukum dari Para Korban Banjir, Rizal Hakiki, menyampaikan bahwa banjir yang terjadi pada Maret 2022 lalu, disebabkan karena kelalaian BBWSC3 dalam melakukan pengelolaan bendungan sindang heula.
“Hal (kelalaian) itu berdasarkan berbagai bukti dan saksi yang kami miliki,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis, 02 November 2023.
Rizal mengatakan, kecewa dengan Kepala BBWSC3 yang tidak menanggapi keberatan administratif yang telah diajukan. Pihaknya berharap surat yang diajukan sebelumnya bisa ditanggapi oleh BBWSC3.
“Kami sebenarnya berharap Kepala BWWSC3 menanggapi keberatan kami. Hal ini sangat penting karena apabila pengelolaan bendungan sindang heula tidak diperbaiki, tidak menutup kemungkinan akan terjadi banjir yang lebih besar dikemudian hari,” terangnya.
Karena kepala BBWSC3 tidak melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk melakukan pengelolaan bendungan sindang heula. LBH Pijar mewakili para korban banjir meminta Kepala BBWSC3 agar:
- Melakukan evaluasi pengelolaan Bendungan Sindang Heula berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Menyampaikan permintaan maaf kepada publik khususnya masyarakat Kota/Kabupaten Serang atas kelalaian dalam pengelolaan bendungan sindang heula sehingga menyebabkan terjadinya Banjir pada Maret 2022;
- Memberikan kompensasi kepada Klien Kami akibat Banjir pada Maret 2022;
Pihaknya juga berharap, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dapat memberikan tanggapan terhadap banding administratif yang telah pihaknya ajukan.
“Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar