News

Kejam! Setelah Tagih Utang, Debt Collector ini malah Perkosa Anak Nasabah Di Kerawang

GELUMPAI.ID – Terjadi kasus pemerkosaan di KarawangJawa Barat yang dilakukan oleh seorang debt collector bank keliling berinisial AD kepada anak nasabah. Kini pelaku berhasil ditangkap polisi.

Kabarnya, AD diduga sudah dua kali melakukan pemerkosaan kepada remaja 15 tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengungkapkan peristiwa itu terjadi ketika pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang pada Juni 2023. Motifnya, AD sengaja menunggu orang tua korban pergi dari rumah untuk melakukan aksinya di kawasan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

“Jadi ceritanya korban yang masih di bawah umur itu sendirian di rumah. Pelaku datang untuk menagih utang, namun kedua orang tuanya tidak ada. Melihat kesempatan tersebut, pelaku merayu korban agar mau, dan kemudian mencabuli korban,” ucap AKP Tomy, pada jumat (7/7/2023).

“Saksi yang merupakan keluarga korban kemudian menggeruduk dan meneriaki AD. Namun saat itu tidak mengaku. Korban lalu bercerita kepada saudara bahwa pelaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali,” imbuhnya.

Kemudian, pada Jumat (23/6/2023), orang tua korban melaporkan aksi kejam penagih utang itu ke Mapolres Karawang hingga pelaku berhasil ditangkap di Telukjambe Timur.

Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.