News

Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Narkotika Mendominasi

GELUMPAI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang musnahkan berbagai barang bukti hasil tindak pidana, dalam pemusnahan itu, narkotika menjadi barang bukti terbanyak, disusul dengan barang bukti berupa minyak goreng curah.

Kepala Kejari Serang, Freddy D. Simanjuntak, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan oleh pihaknya, merupakan barang bukti perkara pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebanyak 119 perkara yang barang buktinya dimusnahkan.

“(Barang bukti) terdiri dari perkara Narkotika antara lain sabu, ganja, tembakau gorila. Lalu perkara Undang-undang Kesehatan antara lain tramadol, heximer, dan lain. Selanjutnya barang bukti tindak pidana lainnya seperti handphone, perkakas, sajam, uang palsu, timbangan elektronik dan minyak goreng curah,” ujarnya, Rabu (30/11).

Ia mengatakan, barang bukti lainnya akan dimusnahkan di TPAS Cilowong. Sedangkan menurutnya, barang bukti yang paling banyak untuk dimusnahkan adalah barang bukti untuk perkara narkotika.

“Paling banyak adalah kasus narkotika. Itu paling banyak barang bukti yang kami musnahkan. Lalu adalah minyak goreng curah, yang mana itu adalah minyak goreng curah yang dikemas dalam botol premium, sehingga masyarakat terkecoh,” tuturnya.

Minyak Goreng?

Freddy menuturkan, minyak goreng yang menjadi barang bukti itu merupakan hasil dari tindak pidana yang terjadi awal tahun 2022 lalu. Pada saat itu, terjadi kelangkaan minyak goreng, hingga mendorong para pelaku untuk memalsukan minyak goreng curah menjadi kemasan premium.

“Yang dimusnahkan ada 40 paket, total ada banyak nih ya. Cuma kami di sini tercatat ada 40 paket. Ini merupakan pemalsuan merek dan pelanggaran Undang-undangan Kesehatan, karena tidak ada izin BPOM juga,” katanya.

Selain narkotika dan minyak goreng curah, barang bukti berupa obat-obatan pun banyak. Menurut Freddy, sebetulnya obat-obatan itu merupakan obat asli, namun tidak memiliki izin edar. Sehingga, digunakan oleh orang-orang secara bebas.

“Pelakunya memang dari kalangan biasa, ada juga yang mencari untung atau yang profesinya sebagai pengedar. Ada juga yang obat itu digunakan untuk campuran jamu. Peredarannya juga secara online,” jelasnya.

Diakui oleh Freddy, pemusnahan barang bukti itu merupakan kali kedua di tahun 2022. Sebab dalam satu tahun, pihaknya memang melakukan pemusnahan pada pertengahan tahun dan akhir tahun.

“Ini terakhir kami melakukan pemusnahan pada bulan Juli. Berarti ini barang bukti 5 bulan terakhir. Karena memang kami di akhir tahun selalu melakukan pemusnahan, jadi dalam satu tahun dua kali pemusnahan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar