News
Beranda » Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Airsoft Gun

Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Airsoft Gun

GELUMPAI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari 149 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht.

Pemusnahan barang bukti berupa narkoba hingga Airsoft Gun ini digelar terbuka di halaman kantor Kejari Serang, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto Km.3, Sempu, Kota Serang pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Plt. Kepala Kejari Serang, Yuyun Wahyudi, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan hanya seremoni.

Ia menjelaskan, ini adalah bagian dari tugas eksekutor jaksa dalam menjalankan putusan pengadilan, sesuai KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

“Pemusnahan terbuka seperti ini penting untuk menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.

Pemusnahan kali ini dilaksanakan berdasar Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti dengan Nomor: PRIN-1641/M.6.10/Kpa.5/07/2025 tertanggal 15 Juli 2025.

Barang Bukti yang Dimusnahkan: Dari Narkoba ke Senjata Tajam

Total ada 149 kasus pidana umum, dengan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya:

  • Sabu: 821,11 gram
  • Ganja: 734,6 gram
  • Tembakau sintetis: 29,4 gram
  • Tramadol: 4.673 butir
  • Hexymer: 3.406 butir
  • Obat logo MF: 616 butir
  • Pil koplo double Y: 95 butir
  • Senjata tajam (sajam): 17 buah
  • Handphone: 97 unit
  • Sepeda motor hangus terbakar: 1 unit
  • Airsoft gun: 1 buah
  • Pistol korek api: 1 buah
  • Barang-barang lain mulai dari pakaian, kunci leter T (45 buah), timbangan digital, hingga bumper mobil dan mata dadu.

Menurut Yuyun Wahyudi, barang bukti tersebut berasal dari beerapa Tindak Pidana yang antara lain Tindak Pidana Narkotika, penyalahgunaan obat-obatan, pencabulan, pencurian sepeda motor, penganiayaan, penyalahgunaan senjata api maupun senjata tajam dan tindak pidana perjudian.

“Seluruh Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblander dengan campuran bahan kimia atau di rusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” tandasnya.