News

Kejati Banten Kembali Bekuk Tersangka Kasus Gratifikasi

GELUMPAI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menemukan adanya penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak dalam kurun waktu 2018-2021 tahun.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan pada Konferensi Pers terkait perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah Kantor BPN Kabupaten Lebak.

Ivan mengatakan, bahwa telah ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Bahwa suap/gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan Hak Atas Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021,” ujar Ivan.

Tersangka ASN itu berinisial AM dan honorer DER menerima pemberian sejumlah uang dari diduga sebagai calo tanah yaitu tersangka Dra.S, dan tersangka EHP yang merupakan anak dari Tersangka Dra. S kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening pada 2 Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp. 15 miliar.

Sekitar pukul 14.00 WIB Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka EHP setelah dinyatakakan sembuh dari penyakit Covid 19, dan setelah dilakukannya pemeriksaan pada hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten berpendapat terhadap tersangka EHP untuk dilakukan tindakan penahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022.

“Bahwa selanjutnya terhadap tersangka EHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung tanggal 22 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022,” ujar Ivan.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.