News
Beranda » News » Kejati Banten Tangkap DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant

Kejati Banten Tangkap DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant

GELUMPAI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap seorang DPO atas nama Kasmin Madrai Nawawi, perkara Tindak Pidana Korupsi Bantuan Block Grant Rehabilitasi Ruang kelas dan Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Tsanawiyah Tahun Angaran 2010.

Awalnya Tim Tabur Kejati Banten mendapat Informasi bahwa DPO an. Kasmin Madrail Nawawi berada di Kampung Cihideng, desa Babakan Caringin, Kecamatan Karang tengah, Kelurahan Cianjur, Kabupaten Cianjur Jawa Barat.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi tersebut Tim Tabur Kejati Banten melakukan pendalaman di lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal DPO dimaksud.

Namun pada saat Tim Tabur melakukan pemantauan, diduga sdr. Kasmin Madrai Nawawi mengetahui kedatangan Tim Tabur, selanjutnya yang bersangkutan bekerjasama dengan kakak kandungnya yang bernama Dadang Hasbullah Keluar dari tempat tinggalnya.

“Kemudian dengan beberapa informasi selanjutnya Tim Tabur melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan dan akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim Tabur Kejati Banten di terminal Pakupatan Kota Serang pada Hari Rabu tanggal 16 April 2025 jam 01.45 Wib, selanjutnya Kasmin dibawa dan diserahkan ke Kejari Pandeglang untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, Kasmin Madrai Nawawi dijatuhi pidana penjara selama 4 Tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000.- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan dan dihukum pula membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.000.000. dengan ketentuan jika terpidana tersebut tidak membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama satu bulan.