Kejati Banten Tetapkan Pejabat Anak Perusahaan BUMN Jadi Tersangka Korupsi
GELUMPAI.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan 1 orang tersangka atas dugaan rekayasa dalam pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT SCC Tahun 2017.
Diketahui, tersangka BP merupakan Vice President Sales dari anak Perusahaan BUMN, PT Sigma Cipta Caraka (SCC). Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga mengalami kerugian miliaran rupiah.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa pada tahun 2017 telah dilaksanakan perjanjian kerjasama antara PT SC dengan PT SCC untuk Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC senilai Rp 19,2 miliar.
“Dimana item pekerjaan berdasarkan kontrak yaitu berupa pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device berupa laptop dan hp sebanyak 90 unit dengan nilai Rp 19.200.585.000,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis, 13 April 2023.
Didik menjelaskan, untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT SCC menunjuk PT TAP sebagai pelaksana pekerjaan alias subkontrak, atas mekanisme penunjukan langsung, kedua perusahaan itu mengikat perjanjian dengan nilai Rp 16 miliar.
Menurutnya, dalam pelaksanaannya telah terjadi perbuatan melawan hukum, sehingga merugikan keuangan negara. Salah satunya penunjukan PT TAP sebagai subkontrak dari PT SCC.
“Penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai mitra oleh PT SCC merupakan praktik ‘pengkondisian’ atas inisiasi tersangka BP bersama VM, padahal PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, Provider atau operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk/jasa spesifik,” terangnya.
Diungkapkan Didik, hubungan PT SC dengan PT SCC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai mitra atau vendor Telkomsigma, sementara, pengendali kedua perusahaan yaitu VM.
Selain itu, Direksi dari kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan kekeluargaan, yaitu VM (Presiden Direktur PT SC) dengan LM (Direktur Utama PT TAP).
Dengan adanya hubungan tersebut serta pengondisian yang diinisiasi oleh BP dan VM untuk menunjuk PT TAP sebagai subkontraktor, PT SCC pun melakukan pembayaran lunas termasuk PPN kepada PT TAP sebesar Rp 17.764.935.540.
Meskipun demikian, PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan atau PO barang dan sama sekali tidak pernah dilakukan Uji Terima dan Serah Terima barang pekerjaan secara nyata. Meskipun tidak dikerjakan, namun Berita Acara Uji Terima (BAUT), Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dokumen lainnya tetap dibuat.
“PT SCC menderita kerugian sebesar sebesar Rp 17.764.935.540, dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP, namun PT TAP tidak pernah melaksanakan project dan PT SC selaku Customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC,” tandasnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka BP dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pidana menurut pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.
Tinggalkan Komentar