News

Kejati Banten Ungkap Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel, 5 Orang Diperiksa

GELUMPAI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengonfirmasi bahwa kasus dugaan korupsi terkait jasa pengangkutan dan pengelolaan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel) dengan nilai kontrak mencapai Rp75 miliar sudah memasuki tahap penyidikan.

Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama, menjelaskan bahwa anggaran tersebut terbagi menjadi Rp50 miliar untuk biaya pengangkutan dan Rp25 miliar untuk biaya pengelolaan, dengan penyedia jasa yang ditunjuk adalah PT EPP.

Dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi adanya persekongkolan antara DLH dan PT EPP sebelum penandatanganan kontrak. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa PT EPP tidak memiliki kapasitas atau fasilitas yang memadai untuk menangani pengelolaan sampah.

“Tim penyidik memperkirakan kerugian sekitar Rp25 miliar,” ujar Aditya kepada wartawan, dikutip dari BantenNews.co.id, pada Selasa (4/2/2025).

Aditya menyampaikan bahwa sejauh ini, lima orang telah diperiksa, terdiri dari pihak DLH dan PT EPP. Kasus pengelolaan sampah ini terungkap setelah adanya aksi protes dari masyarakat di Jatiwaringin, Kabupaten Serang.

Warga melakukan demonstrasi karena ditemukan pembuangan sampah ilegal di wilayah mereka menjelang Pilkada 2024. Setelah diselidiki, sampah tersebut diketahui berasal dari Tangerang Selatan.

“Sampah ini ada retribusi, nyatanya mereka membuang sampah sembarangan artinya jadi sampah liar,” tuturnya.

Aditya mengatakan, saat ini pihaknya masih proses mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

“Nanti ditunggu perkembangannya,” ucapnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar