News

Kejati Limpahkan Tersangka Kasus Bank Banten Jilid II ke JPU

GELUMPAI.ID – Kejati Banten menyerahkan tersangka berinisial DWS beserta barang bukti (Tahap II) atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT HNM pada tahun 2017.

Dalam tahap II ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk disidangkan.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, mengatakan bahwa DWS disangka Primair melanggar Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidiair melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

“Tersangka DWS adalah Kepala Unit ADM Kredit Pada Bank Banten tahun 2017 dan bertanggung jawab terhadap proses pemenuhan persyaratan kredit serta pencairan kredit modal kerja dan kredit investasi terhadap PT HNM tahun 2017 senilai Rp 61.688.765.298,” ujarnya pada Rabu, 3 Mei 2023.

Sutradara Palestina Ditahan Israel, Kini Akhirnya Bebas!

Ivan mengungkapkan, DWS melakukan tindak pidana korupsi itu bersama-sama dengan terdakwa SDJ dan juga RS telah disidangkan serta diputus.

Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada JPU Kejari Serang, Ivan mengatakan, tersangka DWS didampingi oleh penasehat hukum.

“Tersangka DWS didampingi oleh penasehat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan),” tandasnya.

Tersangka DWS dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Serang di Rumah Tahanan Kelas IA Serang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023.

Masa Studi SMK Bakal Jadi 4 Tahun, Siap Kerja ke Luar Negeri!

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama