Kejati Sita Aset Tersangka Korupsi Bank Banten
GELUMPAI.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap sejumlah aset milik tersangka tindak pidana korupsi Bank Banten tahun 2017, RS.
Diketahui, RS menjadi tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi sebesar Rp65 miliar.
Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya pada Senin (22/8) kemarin, telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan dan penggeledahan terhadap aset milik tersangka RS.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan serangkaian tindakan penyitaan dan penggeledahan terhadap aset milik tersangka RS,” ujarnya, Selasa (23/8).
Adapun aset yang disita menjadi barang bukti berupa satu bidang tanah di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
“Selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan di rumah Jalan Prima Bintaro Kavling 6 RT 002 RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dan berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara dimaksud,” tuturnya.
Ivan mengatakan, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022.
“Surat perintah tentang penyitaan atas benda/barang ataupun dokumen yang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (PT.HNM) pada tahun 2017,” katanya.
Sementara penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Banten Nomor: PRINT-845/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 09 Agustus 2022.
Serta, bedasarkan surat izin pengeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 40/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng.
“Bahwa terhadap penyitaan barang bukti milik tersangka RS dan dokumen hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar