Keji! Kakek Tua ini Cabuli Bocah 4 Tahun di Mushola Cibubur
GELUMPAI.ID – Seorang kakek berinisial B terekam kamera CCTV tengah cabuli bocah perempuan berinisial H yang diduga masih berusia 4 tahun, di mushola di wilayah Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Mengenai hal tersebut, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengatakan bahwa diduga sang kakek mencabuli anak sebanyak dua kali di dalam mushola tersebut.
“Kejadiannya hari Sabtu (12/8) dan Minggu (13/8/2023) setelah Salat Zuhur. Saat kejadian awalnya anak korban sedang bermain,” ungkap Sri di Mapolres Metro Jakarta Timur, dikutip pada Rabu (16/8/2023).
“Di situ ditarik oleh pelaku. Kemudian pelaku mencium dan memegang bagian vagina korban dengan menggunakan jarinya. Dua kejadian itu sama, di musala yang sama,” imbuhnya.
Selepas aksi tak terpuji yang dilakukan si kakek itu terungkap pada Minggu (13/8/2023) dan korban memberitahu kasus yang ia alami kepada ibunya, hingga akhirnya membuat laporan ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.
Sri menyampaikan, pada Senin (14/8/2023), sekitar pukul 01.00 WIB si kakek itu telah diamankan dengan barang bukti rekaman CCTV pada bagian dalam mushola yang merekam ulah pencabulan si Kakek tersebut.
“Kami jemput bola, langsung kami amankan pelaku. Dalam kurun waktu hitungan jam (sejak kasus dilaporkan) pelaku sudah kami lakukan upaya paksa penahanan,” jelasnya.
Si kakek pun ditetapkan sebagai tersangka dengan tuntutan Pasal 76E jo 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.
Tinggalkan Komentar