GELUMPAI.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan penjelasan mengenai kewajiban pengusaha untuk membayar gaji pegawai saat libur.
Menurut catatan Kemenaker, berdasarkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 85, pengusaha diwajibkan membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari libur.
“Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur-libur resmi,” tulis akun Instagram Kemenaker, tulis kemnaker dikutip pada Selasa (28/1/2025).
Beberapa pekerja, seperti pelayan jasa kesehatan, teknisi perbaikan alat transportasi, penyedia layanan transportasi, sektor pariwisata, penyedia tenaga listrik, jaringan distribusi air bersih, dan penyedia bahan bakar, tetap diperbolehkan untuk bekerja.
“Pekerjaan yang apabila dihentikan proses produksi merusak bahan, termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi [tetap diperbolehkan bekerja],” tambahnya.
Kemenaker juga menetapkan sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar upah pekerja pada hari libur nasional, yakni pidana penjara dengan durasi minimal satu bulan dan maksimal 12 bulan. “Denda paling sedikit Rp 10 juta rupiah, dan paling banyak seratus juta rupiah,” tulis aturan itu lagi.

