Kemendag Sebut Facebook dan Instagram Tengah Urus Izin Jadi Sosial Commerce
GELUMPAI.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan jika media sosial Facebook dan Instagram tengah menyiapkan izin usahanya menjadi social commerce. Jika izin itu telah dipegang, maka media sosial tersebut dapat memberikan layanan iklan produk di dalam sistem aplikasinya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menerangkan bahwa saat ini Facebook dan Instagram tengah meminta izin usahanya dari media sosial menjadi social commerce.
“Facebook dan Instagram sedang mengajukan sosial commerce. (Karena) Facebook, WhatsApp, Instagram itu kan sebagai media sosial. Kalau dia ingin menjadi social commerce, boleh iklan itu artinya menjadi social commerce,” kata Isy Karim, ketika ditemui selepas peluncuran Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak di Kantor Bapanas Jakarta, pada Senin (16/10/2023).
“Social commerce itu nanti izinnya akan diberikan sebagai KP3A. Kenapa harus ada KP3A itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen, kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghukum itu. Jadi KP3A itu sebagai kantor penghubung saja,” imbuhnya, sebagaimana disadur dari LambeTurah.co.id.
Ia pun menegaskan bahwa social commerce tak diizinkan untuk berjualan. Namun, hanya diperbolehkan memasang iklan saja.
“Gak boleh transaksi, hanya iklan saja. Promosi dan (KP3A) sebagai kantor penghubung yang tadi untuk menyelesaikan sengketa, konsumen,” tegasnya.
Sementara itu, TikTok Shop yang kabarnya akan segera kembali beroperassi, Isy Karim mengatakan, hingga kini, masih pihak TikTok belum mengajukan perizinan untuk mengurus izin usahanya.
“Belum, belum ngajuin. Sebenarnya TikTok shop kan masih punya izin, izin sebagai KP3A di kantor perwakilan perdagangan asing yang dia kegiatannya dibatasi. Tapi kalau untuk maju sebagai e-commerce sampai sekarang belum,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar